Senin, 05 Mei 2014

Makalah Demokrasi Indonesia




MAKALAH
DEMOKRASI INDONESIA


DOSEN PEMBIMBING :
Drs.MISBAHUL ANWAR,SH,M.Pd

NAMA KELOMPOK :
1.     HIKMATUL KAMALIYAH PUTRI
2.     ROFIKA MAGHFIROTIN
3.     SOLEHATI NUR FADILAH
4.     NOVA ISWARDANI
5.     HERMAWATI


STIKES HAFSHAWATY ZAHA GENGGONG
PROBOLINGGO JAWA TIMUR



KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr.Wb
     Puji syukur kami panjatkan kehadiran ALLAH SWT karena hanya dengan limpahan rahmat,taufik dan hidayahnyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini.Sholawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW,keluarga,sahabat dan pengikut-pengikutnya hingga akhir zaman.
Penyusunan makalah ini kami buat dalam rangka memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan semester 1.
     Kami menyadari banyak kekurangan dan penyusunan makalah ini.Namun,kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfa’at bagi kami pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum Wr.Wb
                                                                        Prolinggo,02September2013


penulis



















DAFTAR  ISI

KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar belakang masalah......................................................................... 1
2.      Rumusan masalah................................................................................. 1
3.      Tujuan................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
1.      Perkembangan demokrasi di Indonesia................................................ 3
2.      Pengertian demokrasi menurut UUD1945........................................... 8
3.      Demokrasi pasca reformasi................................................................... 10
BAB III PENUTUP
A.    Simpulan............................................................................................... 21
B.     Saran..................................................................................................... 21
DAFTAR PUSTAKA























BAB I
PENDAHULUAN

1.Latar Belakang Masalah
 Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Berawal dari kemenangan Negara-negara Sekutu (Eropah Barat dan Amerika Serikat) terhadap Negara-negara Axis (Jerman, Italia & Jepang) pada Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropah Barat dan Amerika Utara menjadi paham yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
Suatu bangsa atau masyarakat di Abad XXI ini baru mendapat pengakuan sebagai warga dunia yang beradab (civilized) bilamana menerima dan menerapkan demokrasi sebagai landasan pengaturan tatanan kehidupan kenegaraannya. Sementara bangsa atau masyarakat yang menolak demokrasi dinilai sebagai bangsa/masyarakat yang belum beradab (uncivilized).
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.

2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperoleh permasalahan antara lain:Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan makalah ini yaitu dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber buku dan browsing di internet.Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia?

3.Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Budaya Masyarakat Demokrasi serta untuk wawasan dan ilmu kami tentang Perkembangan demokrasi di Indonesia.

































BAB II
PEMBAHASAN

1.PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Perkembangan demokrasi PraOrde Baru
Semenjak dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan pembentukan partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi dan demokrasi pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas. Presiden Soekarno ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial, sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana Menteri, Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan politik dan proses pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan kepentingan politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik  antara partai di dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik di luar lingkungan kekuasaan,  pihak kedua mncoba menarik pihak pertama ke luar dari lingkungan kekuasaan.
Kegiatan partisipasi politik di masa ini berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui saluran partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme yang tumbuh di tengah masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit politik.Dalam masa ini yang dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden yang hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer.
Akhirnya massa ini mengalami kehancuran setelah mengalami perpecahan antar elit dan antar partai politik di satu sisi, serta di sisi lain  akibat adanya sikap Soekarno dan militer mengenai demokrasi yang dijalankan. Perpecahan antar elit politik ini diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan militer, serta adanya ketidakmampuan  setiap kabinet dalam merealisasikan  programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional ini mengindikasikan krisis integral  dan stabilitas yang parah. Keadaan ini dimanfaatkan oleh Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan diberlakukanya UU Darurat pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi terpimpin kini telah mulai.
Periode demokrasi terpimpin ini  secara dini dimulai dengan terbentuknya  Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden, dan secra signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat. Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur  politik dikendalikan  secara hampir penuh oleh presiden. Dengan ambisi yang besar PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di penghujung September 1965, kemudian mulailah pada massa orde baru.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan, antara lain:
  1. Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun  bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap tahun.
  2. Stabilitas politik sevara umum memprihatinkan. Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik yang bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
  3. Krisis ekonomi. Dalam masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan karena kabinet tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang sering terjadi. Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurangnya perhatian disektor ekonomi.
  4. Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik menjaadikan birokrasi tidak terurus.
  1. Perkembangan Demokrasi  Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan  baru terbatas pada interaksi  politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh.Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator.Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
  1. Perkembangan demokrasi  parlementer (1945-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah  yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini  merupakan contoh konkret  dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi  dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang  berjalan.
  1. Perkembangan Demokrasi  Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama  pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik  yang utama dari demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan  terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik  nasionall menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin.Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. (Sunarso, dkk. 2008:132-136)


Perkembangan Demokrasi  dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat.Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.
Pemberontakan G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117)
Perkembangan Demokrasi  Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang).
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia.Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.







2.      PENGERTIAN & PERKEMBANGAN DEMOKRASI 1945
Pengertian tentang demokrasi dapat di lihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis).Secara etimologi demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,rakyat berkuasa,pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Menurut joseph A.Schmeter,Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suatu rakyat.
Menurut Sidney Hook berpendapat Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan- keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak  langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Menurut Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan demokrasi  sebagai suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka diwilayah publik oleh warganegara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih;
Menurut  Henry B.Mayo menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif ( demokrasi normatif) dan empiric(demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik  adalah  demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Kekuasaan pemerintahan berada ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal:
Pertama, pemerintahan dari rakyat(government of the people);
kedua pemerintahan oleh rakyat(government by people);
ketiga,pemerintah untuk rakyat(govermaent for people).
a. Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
           Bidang Politik dan Konstitusional:
Demokrasi Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hokum dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional.Dalam rangka ini perlu diusahakn supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
Bidang Ekonomi
Hakekat demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara yang antara lain mencakup:
- pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
- Koperasi
- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam                                                                                                penggunaannya.
- Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
b. Munas III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966)
Asas Negara hokum pancasila mengandung prinsip:
•Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hokum, social, ekonomi, cultural dan pendidikan.
•Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan lain.
•Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan.
c. Simposium Hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Persoalan HAM dalam kehidupan kepartaian harus ditinjau dalam rangka keharusan untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
•Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
·                     Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
            Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara cepat).








3.Demokrasi Pasca Reformasi
Pengertian Demokrasi
Demokrasi ialah suatu bentuk kerajaan di mana kuasa menggubal undang-undang dan struktur kerajaan adalah ditentukan oleh rakyat. Dalam sistem demokrasi, undang-undang digubal sama ada oleh rakyat atau wakil yang dipilih oleh rakyat. Sebuah negara atau kerajaan yang mengamalkan sistem demokrasi adalah dipanggil negara atau kerajaaan yang demokratik.
Perkataan ini berasal dari Yunani δημοκρατíα dari δημος bermaksud “rakyat”, ditambah pula dengan κρατειν bermaksud “memerintah”, dengan kata hubung íα; yang memberi maksud “Diperintah oleh Rakyat”. Terma ini kadangkala digunakan untuk mengukur sejauh mana pengaruh rakyat diatas kerajaannya. Demokrasi secara ekstrem boleh dilihat dalam sistem kerajaan seperti anarkisme dan komunisme (menurut teori Karl Marx ia merupakan peringkat terakhir pembangunan sosial dimana demokrasi adalah diamalkan secara langsung , dan tiada kerajaan yang bebas dari kehendak rakyat).
Pendapat lain mengatakan demokrasi adalah kolektivitas yg memerintah diri sendiri dan mayoritas anggota turut ambil bagian secara langsung maupun tak langsung ada kemerdekaan rohani dan kesamaan didepan hokum (Bonger), atau bias dikatakan adalah hakekat demokrasi kedaulaan politik setelah ditangan rakyat (alfian).
Macam Demokrasi
Macam-macam demokrasi adalah Demokrasi Konstitusional yaitu demokrasi yang dimana pemerintahan yg terbatas kekuasaannya dan negara hukum yg tunduk kepada rule of law (Miriam Budiardjo) kemudian Demokrasi Totaliter yaitu demokrasi yang dimana pemerintah yg tak dibatasi kekuasaannya dan bersifat totaliter (M. Budiardjo)
Kriteria Negara Demokrasi
Menurut Robert A. Dahl negara bisa dikatakan negara demokrasi jika pejabat dipilih, Pemilu yang bebas dan fair dan hak pilih mencakup semua.
Menurut Amien Rais negara bisa dikatakan ketika negara berpartisipasi dalam buat keputusan, kesamaan di depan hokum dan distribusi pendapatan secar adil dan kesempatan dalam pendidikan dan bebas berpendapat.
Elemen dalam demokrasi
Demokrasi modern mempunyai sifat-sifat dengan institusi-institusi berikut:
Pertama perlembagaan yang mengadakan kuasa dan kawalan operasi formal kerajaan, sama ada secara tulisan, secara norma atau gabungan kedua-duanya. Lazimnya Perlembagaan akan memasuki doktrin pembahagian kuasa untuk memastikan seseorang itu tidak diberi lebih dari satu kuasa.
Ke dua pilihan raya untuk memilih pegawai-pegawai awam, yang dikelolakan secara bebas dan adil
Ke tiga rakyat diberi hak mengundi
Ke empat ebebasan bersuara (berceramah, berhimpun dan sebagainya)
Ke lima kebebasan akhbar dan akses kepada media lain
Ke enam kebebasan persatuan
Ke tujuhemua orang dalam masyarakat menikmati hak yang sama dari segi undang-undang. Salahsatu pra-syarat demokrasi ialah wujudnya Aturan Undang-Undang Rule of Law
Ke delapan rakyat yang berpendidikan dan berpengetahuan tentang hak asasi manusia dan tanggungjawab sivik.

DEMOKRASI KLASIK vs MODERN
Mendengar kata demokrasi seakan mengingatkan kita pada suatu bentuk pemerintahan yang aspiratif.Tidak salah memang jika diartikan demikian karena kata demokrasi itu sendiri berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dari segi etimologi, istilah demokrasi berasal Yunani kuno yaitu demos yang berarti rakyat dan kratia yang artinya memerintah. Menurut para filsuf, demokrasi merupakan perpaduan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahannya.Seiring dengan berlalunya waktu, demokrasi pun mewujudkan diri dalam banyak bentuk, seperti demokrasi barat (liberal), demokrasi timur (proletar) dan sebagainya.
Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani.Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan.Sedangkan demokrasi dalam pengertiannya yang modern muncul pertama kali di Amerika.Konsep demokrasi modern sebagian besar dipengaruhi oleh para pemikir besar seperti Marx, Hegel, Montesquieu dan Alexis de Tocqueville.Mengingat semakin berkembangnya negara-negara pada umumnya, secara otomatis menyebabkan makin luasnya negara dan banyaknya jumlah warganya serta meningkatnya kompleksitas urusan kenegaraan, mengakibatkan terjadinya perwalian aspirasi dari rakyat, yang disebut juga sebagai demokrasi secara tidak langsung.


Demokrasi Klasik
Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional.Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasan berada di tangan rakyat sehingaa kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan.Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan.Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki.Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum. Menurut Polybius, demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada prinsipnya konsep demokrasi yang dikemukakan oleh Polybius mirip dengan konsep ajaran Plato.Sedangkan Thomas Aquino memahami demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri.

Demokrasi Modern
Ada tiga tipe demokrasi modern, yaitu :
Demokrasi representatif dengan sistem presidensial
Dalam sistem ini terdapat pemisahan tegas antara badan dan fungsi legislatif dan eksekutif.Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden, wakil presiden dan menteri yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan.Dalam hubungannya dengan badan perwakilan rakyat (legislatif), para menteri tidak memiliki hubungan pertanggungjawaban dengan badan legislatif.Pertanggungjawaban para menteri diserahkan sepenuhnya kepada presiden.Presiden dan para menteri tidak dapat diberhentikan oleh badan legislatif.

Demokrasi representatif dengan sistem parlementer
Sistem ini menggambarkan hubungan yang erat antara badan eksektif dan legislatif.Badan eksekutif terdiri dari kepala negara dan kabinet (dewan menteri), sedangkan badan legisletafnya dinamakan parlemen.Yang bertanggung jawab atas kekuasaan pelaksanaan pemerintahan adalah kabinet sehingga kebijaksanaan pemerintahan ditentukan juga olehnya.Kepala negara hanyalah simbol kekuasaan tetapi mempunyai hak untuk membubarkan parlemen.
Demokrasi representatif dengan sistem referendum (badan pekerja)
Dalam sistem ini tidak terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari sistemnya sendiri di mana BADAN eksekutifnya merupakan bagian dari badan legislatif. Badan eksekutifnya dinamakan bundesrat yang merupakan bagian dari bundesversammlung (legislatif) yang terdiri dari nationalrat-badan perwakilan nasional- dan standerat yang merupakan perwakilan dari negara-negara bagian yag disebut kanton.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh American Institute of Public Opinion terhadap 10 negara dengan pemerintahan terbaik, diantaranya yaitu Switzerland, Inggris, Swedia dan Jepang di posisi terakhir, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri demokrasi (modern) yaitu adanya hak pilih universal, pemerintahan perwakilan, partai-partai politik bersaing, kelompok-kelompok yang berkepentingan mempunyai otonomi dan sistem-sistem komunikasi umum, frekuensi melek huruf tinggi, pembangunan ekonomi maju, besarnya golongan menengah.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Akhir milenium kedua ditandai dengan perubahan besar di Indonesia.Rejim Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun yang dipimpin oleh Soeharto akhirnya tumbang.Demokrasi Pancasila versi Orde Baru mulai digantikan dengan demokrasi dalam arti sesungguhnya.Hanya saja tidak mudah mewujudkan hal ini, karena setelah Soeharto tumbang tidak ada kekuatan yang mampu mengarahkan perubahan secara damai, bertahap dan progresif.Yang ada justru muncul berbagai konflik serta terjadi perubahan genetika sosial masyarakat Indonesia.Hal ini tak lepas dari pengaruh krisis moneter yang menjalar kepada krisis keuangan sehingga pengaruh depresiasi rupiah berpengaruh signifikan terhadap kehidupan ekonomi rakyat Indonesia.Inflasi yang dipicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat berpengaruh kepada kualitas kehidupan masyarakat. Rakyat Indonesia sebagian besar masuk ke dalam sebuah era demokrasi sesungguhnya dimana pada saat yang sama tingkat kehidupan ekonomi mereka justru tidak lebih baik dibandingkan ketika masa Orde Baru. Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi.Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan.Kedua adalah demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin.Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto.Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.
Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita.Demokrasi liberal ternyata pada saat itu belum bisa memberikan perubahan yang berarti bagi Indonesia.Namun demikian, berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya.Sementara demokrasi terpimpin yang dideklarasikan oleh Soekarno (setelah melihat terlalu lamanya konstituante mengeluarkan undang-undang dasar baru) telah memperkuat posisi Soekarno secara absolut.Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan Indonesia di forum Internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang dilakukan Soekarno serta munculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa itu.
Lain pula dengan masa demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto.Stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara.namun tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum.Namun demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan.Lembaga pemerintahan yang ada di legislatif, eksekutif dan yudikatif terkena virus KKN ini.Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak.Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998.Selepas kejatuhan Soeharto, selain terjadinya kenaikan harga barang dan jasa beberapa kali dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, instabilitas keamanan dan politik serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang paling terkena dampaknya adalah rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas dan menyebabkan posisi tawar Indonesia sangat lemah di mata internasional akibat tidak adanya kepemimpinan yang kuat. Namun demikian, demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemilihan umum dengan diikuti banyak partai adalah  sebuah kemajuan yang harus dicatat. Disamping itu pemilihan presiden secara langsung yang juga diikuti oleh pemilihan kepala daerah secara langsung adalah kemajuan lain dalam tahapan demokratisasi di Indonesia. Diluar hal tersebut, kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi di masyarakat juga semakin meningkat. Para kaum tertindas mampu menyuarakan keluhan mereka di depan publik sehingga masalah-masalah yang selama ini terpendam dapat diketahui oleh publik. Pemerintah pun sangat mudah dikritik bila terlihat melakukan penyimpangan dan bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil suatu kebijakan publik.
Jika diasumsikan bahwa pemilihan langsung akan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik, maka seharusnya dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan mengalami peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat. Namun sayangnya hal ini belum terjadi secara signifikan.Hal ini sebagai akibat masih terlalu kuatnya kelompok yang pro-KKN maupun anti perbaikan.
Demokrasi di Indonesia masih berada pada masa transisi dimana berbagai prestasi sudah muncul dan diiringi ”prestasi” yang lain. Sebagai contoh, munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasakan mampu menimbulkan efek jera para koruptor dengan dipenjarakannya beberapa koruptor. Namun di sisi lain, para pengemplang dana bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) mendapat pengampunan yang tidak sepadan dengan ”dosa-dosa” mereka terhadap perekonomian.
Namun demikian, masih ada sisi positif yang bisa dilihat seperti lahirnya undang-undang sistem pendidikan nasional yang mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Demikian pula rancangan undang-undang anti pornografi dan pornoaksi yang masih dibahas di parlemen.Rancangan undang-undang ini telah mendapat masukan dan dukungan dari ratusan organisasi Islam yang ada di tanah air.Hal ini juga memperlihatkan adanya partisipasi umat Islam yang meningkat dalam perkembangan demokrasi di Indonesia.Sementara undang-undang sistem pendidikan nasional yang telah disahkan parlemen juga pada masa pembahasannya mendapat dukungan yang kuat dari berbagai organisasi Islam.
Sementara itu, ekonomi di era demokrasi ternyata mendapat pengaruh besar dari kapitalisme internasional.Hal ini menyebabkan dilema.Bahkan di tingkat pemerintah, ada kesan mereka tunduk dibawah tekanan kapitalis internasional yang tidak diperlihatkan secara kasat mata kepada publik namun bisa dirasakan.
Tantangan dan Harapan Amartya Sen, penerima nobel bidang ekonomi menyebutkan bahwa demokrasi dapat mengurangi kemiskinan. Pernyataan ini akan terbukti bila pihak legislatif menyuarakan hak-hak orang miskin dan kemudian pihak eksekutif melaksanakan program-program yang efektif untuk mengurangi kemiskinan. Sayangnya, dalam masa transisi ini, hal itu belum terjadi secara signifikan.
Demokrasi di Indonesia terkesan hanya untuk mereka dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup.Sedangkan bagi golongan ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif buat mereka.Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam masa transisi. Demokrasi masih terkesan isu kaum elit, sementara ekonomi adalah masalah riil kaum ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi. Ini adalah salah satu tantangan terberat yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
Demokrasi dalam arti sebenarnya terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan demikian ia merupakan fitrah yang harus dikelola agar menghasilkan output yang baik. Setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat dan bermasyarakat.Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main.Aturan main tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam dan sekaligus yang terdapat dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Di masa transisi, sebagian besar orang hanya tahu mereka bebas berbicara, beraspirasi, berdemonstrasi. Namun aspirasi yang tidak sampai akan menimbulkan kerusakan. Tidak sedikit fakta yang memperlihatkan adanya pengrusakan ketika terjadinya demonstrasi menyampaikan pendapat.Untuk itu orang memerlukan pemahaman yang utuh agar mereka bisa menikmati demokrasi.
Demokrasi di masa transisi tanpa adanya sumber daya manusia yang kuat akan mengakibatkan masuknya pengaruh asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini adalah tantangan yang cukup berat juga dalam demokrasi yang tengah menapak.Pengaruh asing tersebut jelas akan menguntungkan mereka dan belum tentu menguntungkan Indonesia. Dominannya pengaruh asing justru mematikan demokrasi itu sendiri karena tidak diperbolehkannya perbedaan pendapat yang seharusnya menguntungkan Indonesia. Standar ganda pihak asing juga akan menjadi penyebab mandulnya demokrasi di Indonesia.
Anarkisme yang juga menggejala pasca kejatuhan Soeharto juga menjadi tantangan bagi demokrasi di Indonesia.Anarkisme ini merupakan bom waktu era Orde Baru yang meledak pada saat ini.Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian daridemonstrasi yang sulit dielakkan, dan bahkan kehidupan sehari-hari.Padahal anarkisme justru bertolak belakang dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam.Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa. Misalnya saja, demokrasi bisa memaksimalkan pengumpulan zakat oleh negara dan distribusinya mampu mengurangi kemiskinan.Disamping itu demokrasi diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalah kesehatan dan pendidikan.
Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat.Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya. Negara yang kuat tidak identik dengan otoritarianisme maupun militerisme.
Harapan rakyat banyak tentunya adalah pada masalah kehidupan ekonomi mereka serta bidang kehidupan lainnya.Demokrasi membuka celah berkuasanya para pemimpin yang peduli dengan rakyat dan sebaliknya bisa melahirkan pemimpin yang buruk. Harapan rakyat akan adanya pemimpin yang peduli di masa demokrasi ini adalah harapan dari implementasi demokrasi itu sendiri.
Di masa transisi ini, implementasi demokrasi masih terbatas pada kebebasan dalam berpolitik, sedangkan masalah ekonomi masih terpinggirkan.Maka muncul kepincangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Politik dan ekonomi adalah dua sisi yang berbeda dalam sekeping mata uang, maka masalah ekonomi pun harus mendapat perhatian yang serius dalam implementasi demokrasi agar terjadi penguatan demokrasi. Semakin rendahnya tingkat kehidupan ekonomi rakyat akan berdampak buruk bagi demokrasi karena kuatnya bidang politik ternyata belum bisa mengarahkan kepada perbaikan ekonomi. Melemahnya ekonomi akan berdampak luas kepada bidang lain, seperti masalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang lemah jelas tidak bisa memperkuat demokrasi, bahkan justru bisa memperlemah demokrasi.
Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik.

Demokrasi Keblinger
Saat ini terjadi sebuah fenomena menarik dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.Artis, sebagai bagian dari warga negara, ramai-ramai mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik untuk menduduki jabatan publik.Dalam konteks sejarah politik bangsa, masuknya artis dalam kancah politik bukan sesuatu yang baru.Artis telah membanjiri kehidupan politik praktis, terutama sejak masa Orde Baru (1966-1998).Hampir semua partai politik saat itu punya unsur artis dalam aktivitas politiknya.Tidak saja dalam kapasitasnya sebagai vote getter seperti Rhoma Irama di PPP, Harry de Fretes, Rano Karno untuk PDI atau beberapa artis safari yang berkampanye untuk Golkar, termasuk di antaranya Titiek Puspa, Camelia Malik, tetapi juga dalam kapasitas sebagai anggota badan legislatif seperti Rhoma Irama yang uniknya masuk ke dalam parlemen atas budi baik Golkar.
Fungsinya tidak saja dalam kapasitas penarik massa ataupun anggota Dewan, tetapi bahkan saat ini telah pula memasuki wilayah eksekutif meski baru pada wilayah lokal. Untung saja badan yudikatif, yang memang didisain eksklusif oleh para “penemu” demokrasi di Barat sejak awal, harus diisi oleh kalangan profesional di bidang hukum di mana kapabilitasnya lebih jelas dan terukur.
Seandainya tidak, bukan tidak mungkin kita akan mendapatkan seorang pelawak dalam jajaran hakim konstitusi atau pejabat penting di Mahkamah Agung.
Makhluk Visioner
Tidak ada sebuah syarat baku yang sama diterapkan di seluruh dunia untuk menguji kelayakan dan kepantasan seorang wakil rakyat.
Namun setidaknya dari semangat demokrasi, baik dalam makna normatif, prosedural ataupun substansial, diisyaratkan tiga karakteristik yang harus dipenuhi seorang wakil rakyat, yakni memiliki kejelasan visi (vision), daya dukung publik yang memadai (acceptibility), dan rasa tanggung jawab (responsibility).
Ketiganya jelas syarat minimal untuk membentuk sebuah demokrasi yang rasional, kontekstual, dan bermoral.Dalam praktiknya, ketiga syarat itu tidak disematkan pada sekelompok orang tertentu.Bahkan dalam logika demokrasi, yang mengakui persamaan, semua orang dianggap mungkin untuk memiliki ketiganya.
Atas dasar pemahaman inilah secara substansial seorang artis sebagai seorang warga negara patut diperlakukan sama dengan kalangan lain yang memiliki profesi bukan artis. Persoalannya adalah apakah artis yang saat ini berputar haluan menjadi wakil rakyat memiliki kemampuan untuk memenuhi ketiga syarat itu? Tentu saja kita tidak bisa menghakimi seseorang dari kulit luarnya sebagaimana pepatah don’t judge the book form the title.
Mungkin saja seorang artis itu memang benar-benar bisa memenuhi ketiganya.Sementara belum tentu juga mereka yang bukan dari kalangan artis benar-benar bisa memenuhi ketiganya.Terbukti mereka yang tertangkap melakukan korupsi dan dicap sebagai “politisi busuk” berasal dari beragam latar belakang profesi.Namun, tidak salah juga jika ada kalangan yang mengkhawatirkan masuknya artis dalam dunia perpolitikan kita.Alasannya sederhana, dengan maraknya infotainment, sebenarnya gerak langkah artis sudah terpantau habis-habisan oleh publik.Dari informasi yang didapatkan itu, memang jarang sekali artis-artis tertangkap sedang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pengasahan kapabilitas sebagai seorang wakil rakyat.Tidak ditemui sebelumnya misalnya artis seperti Wulan Guritno, Eko Patrio, atau Dicky Chandra sedang mengasah visi diri untuk menawarkan solusi konkret jangka pendek bagi rakyat, apalagi untuk menjawab sebuah pertanyaan serius “mau dibawa ke mana Indonesia lima puluh tahun kedepan?” Ada yang mengatakan segalanya akan dapat diatasi dengan learning by doing. Toh kebanyakan pejabat publik juga belum berpengalaman ketika menjabat.Pandangan ini sekilas memang benar.Namun sejatinya salah.Sebab dalam konteks perpindahan profesi, yang melibatkan kemampuan, perasaan, dan pengorbanan yang demikian besar (great leap), dan pekerjaan itu secara esensial menyangkut hidup orang banyak, istilah learning by doing adalah sebuah keabsurdan.Kalau Anda ingin menjadi ahli membuat kue, mungkin bisa ditempuh dalam beberapa hari, itu pun dengan risiko kegagalan paling hanya kue menjadi bantat atau gosong. Namun, kalau Anda ingin mendapatkan kemampuan mengurus jutaan orang dengan risiko makin meluasnya pengangguran dan hancurnya kesejahteraan atau bahkan runtuhnya sebuah bangsa, tentu Anda memerlukan waktu yang lebih lama untuk menjadi kampiun di bidang itu.
Masalahnya sederhana saja, apakah kita mau menyerahkan nasib kita kepada orang yang masih harus belajar banyak?Apakah kita mau disopiri oleh orang yang masih belum layak turun ke jalan?
Kenapa Bisa Terjadi?
Pertama, hal ini karena memang aturan main yang memungkikan hal itu.Prof Syamsuddin Haris (2008) mengindikasikan bahwa sistem pemilihan langsung memungkinkan popularitas berbicara banyak.Di sinilah paradoks demokrasi.Karena suara rakyat ternyata bisa menjadi bencana ketika memilih orang yang tak kompeten.Sebagaimana yang dikhawatirkan Plato, alih-alih menjadi vox populi vox dei (suara rakyat suara Tuhan), fenomena ini lebih dekat kepada vox populi vox diaboli (suara rakyat suara setan).
Kedua, selain sistem pemilihan, tradisi politik bangsa ini turut menyumbang bagi munculnya fenomena artis berpolitik ini.Tradisi pertama adalah adanya “pertanggungjawaban kolektif” ketimbang “pertanggungjawaban individual” dalam ranah badan legislatif.Hal ini mengakibatkan keunggulan dan atau ketidakberesan seorang anggota Dewan ditanggung beramai-ramai oleh fraksi atau partai.Dalam kondisi seperti itu, artis atau siapa pun yang tidak bisa bekerja dengan baik tidak terekspos dan bahkan dapat bersembunyi di ketiak fraksi dan teman-temannya.Sementara tradisi kedua adalah status “ban serep” bagi orang nomor dua pemerintahan.Tradisi ini memang mulai tergerus di tingkat nasional dan di beberapa daerah.Namun secara umum tradisi memberikan kerja-kerja seremonial (dan bukan substansial) kepada orang nomor dua itu masih berlaku di banyak daerah.Akibat dari kondisi ini, tidak mengherankan jika posisi nomor dua menjadi incaran bagi mereka yang merasa populer tetapi memiliki kompetensi pemerintahan yang rendah.Dalam situasi seperti itulah, dapat dipahami kalau artis kemudian ramai-ramai merebut atau dianjurkan untuk merebut posisi “ban serep” itu.
Ketiga, hal lain yang turut bertanggung jawab akan fenomena artis berpolitik adalah partai politik itu sendiri. Sebagai institusi pengusung calon-calon pengisi jabatan publik, partai politik merupakan media yang bertanggung jawab bagi hadirnya pejabat publik dari kalangan artis.Dengan pertimbangan untuk menggaet suara, partai saat ini mencari segala macam cara untuk mendongkrak popularitasnya dan meraih sebanyak mungkin jabatan publik. Sayangnya, dalam konteks mendukung artis untuk berpolitik praktis, memang tidak ada aturan main yang dilanggar oleh partai, selain mungkin aturan kaderisasi internalnya.
Partai politik lebih terfokus untuk bagaimana beriklan dan tampil seatraktif mungkin di depan publik tanpa harus berpusing-pusing apakah tawarannya itu realistis dan mampu benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi rakyat. Semuanya itu memperlihatkan bahwa demokrasi kita belumlah mapan.Demokrasi yang mengisyaratkan sebuah pemerintahan rasional, visioner, dan bertanggung jawab justru dijawab dengan menghadirkan makhluk-makhluk manis yang sejatinya hanya bisa mengumpulkan kerumunan orang untuk kemudian meninggalkannya dan tidak hanya artis. Fenomena bagaimana orang yang tidak berkompeten kemudian berani mengajukan diri ini terjadi di negara AS pada masa-masa awal berlangsungnya demokrasi di negara itu.
Pada masa itu istilah “demokrasi keblinger” menjadi demikian populer yang puncaknya terutama disulut dengan terpilihnya seorang bekas pembuat sepatu menjadi Wakil Gubernur New York (Gonick: 2008). Mungkin dalam hal ini kita bisa berlega hati.Karena memang ternyata demokrasi yang rasional memerlukan waktu yang tidak sebentar, sebagaimana yang juga dialami negara sekaliber AS.





BAB III
PENUTUP

A.Simpulan
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.



B.Saran
Berikut adalah beberapa saran yang dapat digunakan agar keadaan demokrasi di Indonesia dapat semakin berkembang dan dewasa dalam pemerintahan negara. Diharapkan diadakannya dapat tercipta aturan hukum (rule of law) yang tegas yang dapat mengatur demokrasi yang berada diindonesia untuk keadaan masyarakat Indonesia yang aman, damai serta semakin dewasa  pemikiran, untuk perkembangan negara indonesia yang semakin maju dan sejahtera.





DAFTAR PUSTAKA
-          http://e-dukasi.net/
-          http://id.wikipedia.org/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar